Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN PEMAHAMAN KEPEMILUAN BERSAMA DISABILITAS

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta- Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menyampaikan bahwa kegiatan “Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” dilaksanakan sebagai wujud kolaborasi antara Bawaslu Kota Yogyakarta dengan Forum Demokrasi Disabilitas dalam pemenuhan hak politik disabilitas  di ruang pertemuan Hotel Forriz Jl. HOS Cokrominoto No. 60, Pakuncen, Wirobrajan Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Acara dilakukan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki jumlah disabilitas cukup banyak, hal ini lantaran tingginya tingkat intensifitas pendataan yang dilakukan oleh Forum Disabilitas terhadap penduduk disabilitas.  Pernyataan tersebut didukung dengan data dari BPS tahun 2021 terkait jumlah penduduk disabilitas di DIY yaitu antara 293.000 jiwa sampai 513.000 jiwa dari total penduduk DIY 3,67 juta jiwa. Tingginya angka disabilitas tersebut mengubah cara pandang pemerintah terhadap hak- hak politik kelompok rentan termasuk kelompok disabilitas. Sebagai perwakilan negara dalam memenuhi hak-hak politik kelompok disabilitas, Bawaslu Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Forum Disabilitas Demokrasi Yogyakarta hadir dalam upaya pemenuhan hak politik pada pelaksanaan pemilu yang aksesibel.

Pada kesempatan tersebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Yogyakarta Muhammad Muslimim, menyatakan beberapa Tupoksi Divisi SDM ODATIN diantaranya melakukan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, pengadaan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan, melakukan pembinaan Panwaslu Kecamatan dan pengawas TPS, melakukan koordinasi Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu masyarakat serta banyak tugas lainnya yang berhubungan dengan penguatan lembaga. Yang menjadi sorotan terkait Tupoksi Divisi SDM ODATIN salah satunya adalah akan adanya penyeleksian anggota Panwaslu Kecamatan untuk pelaksanan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, banyak disabilitas yang mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu adhoc baik ditingkat kecamatan maupun kelurahan, karena keterlibatan disabilitas ini juga sangat diperlukan untuk membentuk pemilu yang aksesibel.

Pidato pembukaan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto juga memberikan energi baru terkait spirit inklusi. Menurutnya, ruang perundang-undangan telah dibuka untuk semua warga negara Indonesia agar daapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Spirit inklusi dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dapat menjadi peluang bagi kelompok disabilitas untuk bergabung dalam pesta demokrasi baik menjadi peserta pemilu maupun menjadi penyelenggara pemilu.

Kegiatan “Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” juga dihadiri oleh Forum Disabilitas Demokrasi, yang mana pada kesempatan ini Ketua Forum Disabilitas Demokrasi Triyono menyampaikan data disabilitas Kota Yogyakarta yang belum terintegrasi dengan baik, hal ini mengakibatkan beberapa data disabilitas yang berbeda beda pada pemangku kepentingan di Yogyakarta, sehingga perlu adanya koordinasi terkait permasalahan tersebut.

Pemaparan terkait problematika disabilitas kepemiluan terus berlanjut dengan bergabungnya perintis Forum Disabilitas Demokrasi Yogyakarta, Widi Haryani. Ia menuturkan bahwa rencana pemenuhan hak politik disabilitas dalam pelaksanaan pemilu yang aksesibel sebenarnya sudah didengungkan pada pemilu tahun 2004, dari tahun ke tahun secara regulasi program pemilu yang aksesibel sudah tersusun dengan baik, akan tetapi implementasinya masih perlu diperbaiki kembali. Ada beberapa permasalahan yang sering muncul terkait implementasi pemilu aksesibel diantaranya terkait minimnya infrastruktur penunjang disabilitas pada beberapa TPS di Kota Yogyakarta, kurangnya data informasi terkait penduduk disabilitas, dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya penggunaan hak pilih bagi kelompok disabilitas. Ketiga hal ini menjadi perhatian bersama antara Forum Disabilitas Demokrasi dengan penyelenggara pemilu untuk dapat bekerjasama dalam upaya memecahkan problematika tersebut.

Muh. Amir Nashiruddin Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY memaparkan bahwa ada beberapa hal yang perlu kita lakukan untuk memperbaiki hak politik khususnya hak memilih bagi kelompok disabilitas. Jika dilihat dari regulasi, hak politik kelompok disabilitas sudah dijamin oleh Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 350 terkait penentuan lokasi yang mudah dijangkau oleh disabilitas, serta pasal 356 terkait pendampingan yang dibutuhkan oleh kelompok disabilitas, namun dalam implementasinya masih perlu diperbaiki, maka dari itu ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Bawaslu diantaranya pemetaan lembaga, melakukan profiling terkait tugas masing-masing lembaga, dan memastikan secara administrasi kepemilikan E-KTP oleh kelompok disabilitas. Dengan adanya kegiatan “Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” ini harapannya Bawaslu dan Forum Disabilitas Demokrasi dapat membuat terobosan baru terkait gerakan disabilitas dalam pemenuhan hak politik pemilu yang aksesibel.

 

Tag
Berita