Peningkatan Kapasitas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- DIY di hotel seputaran Gondokusuman Yogyakarta, Kamis (27/5/2021).
Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) Yogyakarta Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Ir. Lita Gustina Siregar, M.Si dan Tenaga Ahli Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Sulistio, SH.,S.Sos.,MAP.
Kegiatan memberikan bekal peningkatan pemahaman secara utuh dan menyeluruh dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- DIY.
Ketua Penyelenggara Bimtek ini mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini menjadi dasar untuk memberikan informasi secara luas kepada publik sepanjang informasi itu bukan yang dikecualikan “kita sebagai badan publik harus memberikan informasi secara terbuka dengan keterbukaan informasi sebagai bentuk informasi kepada publik untuk melihat keberhasilan lembaga ini, tentunya sebagai transparansi dan integritas†kata Hasto, koordinator fungsional Kehumasan Bawaslu DIY sekaligus Ketua Penyelenggara tersebut dalam sambutannya.
Dalam upaya mewujudkan komitmen terhadap implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupaya meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik. (JS)