Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Gelar Rapat Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin pada saat penyampaian materi mengatakan, Bawaslu mempunyai fungsi peradilan selain fungsi pengawasan yang salah satu instrumennya adalah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, hal tersebut diatur dalam pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah wujud dari proses penegakan hukum Pemilu melalui proses Mediasi dan jika tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan Proses Adjudikasi.

“namun jika dilihat lebih dalam secara kontekstual tugas pelaksanaan kewenangan Bawaslu yaitu dengan mengedepankan dan mengupayakan sistem pencegahan (preventif) dalam pengawasan Pemilu yang diharapkan efektif untuk menekan adanya bentuk pelanggaran ataupun terjadinya sengketa pemilu” Kata Muslimin saat menjadi narasumber di Hotel Gaia Cosmo, Yogyakarta, Selasa (16/05/2023).

Pentingnya fungsi pencegahan dan penegakan hukum pemilu Bawaslu diupayakan agar berjalan beriringan, disebabkan hal ini sangat penting untuk terciptanya keadilan Pemilu bagi semua pihak. Konsep keadilan Pemilu ini mencakup bukan hanya diwujudkan melalui penegakan hukum (Represif) dimana merupakan suatu hal yang harus dilakukan untuk mencapai Pemilu yang luber jurdil, tetapi juga penting untuk dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya Pelanggaran ataupun Sengketa Pemilu dengan melakukan pemberian Saran Masukan/Rekomendasi kepada berbagai pihak atas hasil pengawasan yang terindikasi adanya potensi pelanggaran dan terjadinya sengketa pemilu.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tahapan pemilu saat ini ialah Tahapan Pencalonan DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam tahapan ini berdasarkan analisis pemetaan dan data Pemilu sangat berpotensial terjadinya sengketa Proses Pemilu sehingga diperlukan upaya mitigasi dan langkah strategis pencegahan berdasarkan isu krusial dalam tahapan pencalonan calon anggota legislatif dalam Pemilu.

Tag
Berita