Perkuat Mitigasi Kekerasan Seksual, Bawaslu Kota Yogyakarta Pelajari Praktik Perlindungan Korban
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Studi Tiru Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami atau Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DIY, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bawaslu DIY ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Bawaslu Kota Yogyakarta diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jantan Putra Bangsa, bersama jajaran sekretariat. Melalui kegiatan ini, peserta mempelajari mekanisme pencegahan, pengelolaan posko pengaduan, standar operasional prosedur (SOP), serta perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperkuat pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama terkait mekanisme pengaduan, perlindungan korban, dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Kami berharap, pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi Bawaslu Kota Yogyakarta dalam membangun lingkungan kerja yang aman serta memastikan setiap aduan ditangani secara tepat dan profesional,” ujar Jantan Putra Bangsa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta.
Perwakilan Balai PPA DIY/P2TPAKK Rekso Dyah Utami, Arif, memaparkan prosedur pengelolaan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) bagi korban yang berada dalam kondisi terancam. Selama masa perlindungan maksimal 14 hari, korban memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis dan kerohanian, serta pembahasan kasus (case conference) yang melibatkan berbagai lembaga. Setelah korban kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, pemantauan dilanjutkan selama kurang lebih tiga bulan.
“Kami berharap Bawaslu dapat menjadi lembaga yang mampu memitigasi potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja, khususnya terhadap perempuan. Kami di Balai PPA dan P2TPAKK Rekso Dyah Utami juga terbuka untuk terus bersinergi apabila di kemudian hari terdapat aduan pada posko Bawaslu yang membutuhkan rujukan cepat serta layanan perlindungan,” kata Arif.
Diskusi juga membahas langkah yang perlu dilakukan Tim Posko PPKS Bawaslu ketika menerima laporan, mulai dari kajian etik awal secara imparsial hingga penerusan atau rujukan aduan kepada lembaga layanan berwenang, seperti UPT PPA atau Balai PPA, paling lama tiga hari. Selain itu, peserta mendalami pentingnya menjaga batas profesionalitas, mencegah penyalahgunaan relasi kuasa, serta membangun ruang aman (safe space) bagi pihak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan seksual.
Bagi Bawaslu Kota Yogyakarta, penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang aman bagi seluruh jajaran pengawas. Kesiapan tersebut juga penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk ketika berkoordinasi dengan jajaran pengawas ad hoc yang berinteraksi langsung dengan masyarakat selama tahapan pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis dan foto: Rifqi
Editor: Melisa