Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Yogyakarta Bangun Sinergi dengan Gerakan Pemuda Marhaenis

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperluas jejaring pengawasan partisipatif melalui dialog bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Yogyakarta. Sinergi tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (3/9/2026), dengan membahas sejumlah isu kepemiluan, mulai dari pengawasan partisipatif dan politik uang hingga perkembangan persiapan Pemilu 2029.

Audiensi dihadiri Ketua dan Anggota DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Yogyakarta. Pertemuan menjadi ruang untuk bertukar pandangan mengenai peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi sekaligus menjajaki peluang kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan Bawaslu Kota Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyambut baik inisiatif audiensi tersebut. Ia menilai keterlibatan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pengawasan, mengingat luasnya wilayah dan jumlah masyarakat yang harus dijangkau oleh Bawaslu.

“Dalam mengawal demokrasi dan melakukan pengawasan, kita tidak bisa sendirian. Kita harus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Andie.

Andie menjelaskan, Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki wilayah pengawasan yang mencakup 14 kemantren dan 45 kelurahan, dengan sekitar 600 RW dan 2.000 RT. Sementara itu, jumlah personel Bawaslu Kota Yogyakarta relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya membangun jejaring pengawasan bersama organisasi masyarakat sipil, pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam audiensi adalah praktik politik uang. Peserta membahas tingginya biaya politik serta pentingnya membangun gerakan antipolitik uang yang tidak hanya mengandalkan sosialisasi dari lembaga penyelenggara, tetapi juga tumbuh dari kesadaran masyarakat.

Menurut Andie, pengawasan terhadap politik uang perlu diperkuat melalui edukasi yang menjangkau lingkungan masyarakat secara langsung. Pemahaman mengenai bentuk, larangan, serta dampak politik uang diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih berani menolak dan melaporkan praktik yang berpotensi mencederai integritas pemilu.

Selain politik uang, peserta juga membahas perkembangan menuju Pemilu 2029. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan Gerakan Pemuda Marhaenis dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepemiluan. Kolaborasi dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan yang mendorong pemahaman masyarakat mengenai tahapan pemilu, regulasi, mekanisme pengawasan, serta pencegahan pelanggaran.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Yogyakarta, Jarot Kurniadi, menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk berdialog dengan Bawaslu Kota Yogyakarta. “Kami mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk mengadakan audiensi,” ujar Jarot.

Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong agar komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dapat terus dikembangkan. Pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya hadir ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi menjadi gerakan masyarakat yang tumbuh secara berkelanjutan untuk menjaga demokrasi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Wanda
Foto dan Editor: Melisa