Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Rekontruksi Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa pada Pemilu/Pemilihan

Selasa, 20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi Kordiv Penyelesaian Sengketa terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam kunjungan tersebut Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi meminta masukan dari Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dengan rekontruksi kewenangan sengketa, yang dimana hasil regulasi belum tentu cocok dengan kondisi langsung di lapangan.

“Bawaslu RI sedang menyusun kertas posisi untuk menjalankan kewenangan sengketa, sehingga masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota sangat penting untuk menjadi pertimbangan” kata Sutrisnowati

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menyebutkan bahwa sengketa cepat menjadi harapan dalam pemecah masalah, dan hanya menggunakan satu regulasi saja. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya menyampaikan bahwa perbedaan tafsir dalam hukum pemilu bisa menjadi kendala dan praktek hukum harus ditingkatkan.

Tag
Berita