Lompat ke isi utama

Berita

Teguhkan Komitmen Kinerja, Bawaslu Kota Yogyakarta Tandatangani IKU 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta menandatangani Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026) di Bawaslu DIY

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta menandatangani Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026) di Bawaslu DIY

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta meneguhkan komitmen dalam mewujudkan kinerja yang terukur dan berdampak melalui penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta serta disaksikan oleh jajaran Bawaslu DIY sebagai bagian dari upaya memastikan setiap target kinerja dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan akuntabel selama Tahun 2026.

Kegiatan diawali dengan reviu Dokumen IKU Tahun 2026 yang diikuti jajaran Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Reviu tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 sekaligus untuk memastikan setiap indikator kinerja selaras dengan arah kebijakan kelembagaan dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Usai reviu, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Dokumen IKU secara berurutan. Penandatanganan diawali oleh jajaran pimpinan Bawaslu DIY, kemudian dilanjutkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Bawaslu DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kinerja yang profesional.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menegaskan bahwa penandatanganan IKU bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi komitmen untuk memastikan setiap target yang telah ditetapkan benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, indikator kinerja harus menjadi pedoman dalam bekerja sekaligus tolok ukur keberhasilan lembaga dalam memberikan hasil yang berdampak.

IKU menjadi komitmen untuk memastikan setiap target yang telah ditetapkan benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari

"Dokumen IKU menjadi pedoman bagi kami dalam melaksanakan tugas selama Tahun 2026. Penandatanganan ini merupakan komitmen bahwa setiap target yang telah disusun harus diwujudkan melalui kerja yang terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pengawasan Pemilu," ujar Andie.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengingatkan agar target yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran perlu menjaga konsistensi antara rencana dan pelaksanaan sehingga capaian kinerja dapat dirasakan secara nyata. "Setiap akhir tahun kita selalu menyusun rencana, namun kita tidak ingin ada jarak yang jauh antara idealitas yang ingin dicapai dengan realisasinya," tegas Najib.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu DIY juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Cermat sebagai instrumen pemantauan capaian kinerja dan produktivitas jajaran. Selain itu, kegiatan turut membahas persiapan program Bawaslu Mengajar Tahun 2026 yang akan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan pendidikan demokrasi.

Melalui penandatanganan Dokumen IKU Tahun 2026, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta memastikan setiap target yang telah ditetapkan dapat diwujudkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berdampak.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Asti
Editor: Winda