Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Kajian Hukum Satu Data
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum” pada Selasa (14/4/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Mardinta Kurniawan, sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Meilinda Adharini.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala. Dalam sambutannya, Andie menyampaikan bahwa kajian hukum ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami kebijakan strategis terkait Satu Data Bawaslu. “Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang pengelolaan data, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta penguatan legitimasi pengawasan pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan tantangan pengawasan pemilu akan semakin kompleks, sehingga pengelolaan data yang terintegrasi dan berbasis sistem menjadi kebutuhan mutlak. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif, baik dari sisi normatif maupun implementatif.
Dalam pemaparannya, Bayu Mardinta Kurniawan menjelaskan bahwa Satu Data Bawaslu merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pengelolaan data yang selama ini masih terfragmentasi, duplikatif, dan belum terintegrasi secara nasional. Ia menekankan bahwa transformasi digital dalam pengawasan pemilu menuntut ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan akuntabel sebagai dasar pengambilan keputusan. ”Melalui Satu Data Bawaslu, kita ingin memastikan bahwa seluruh data pengawasan memiliki standar yang sama, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam implementasinya, Satu Data Bawaslu mengedepankan prinsip single source of truth yang didukung oleh standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi.
Ia juga menguraikan bahwa tata kelola data yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, verifikasi, penyimpanan, hingga diseminasi data kepada publik. Selain itu, aspek kelembagaan seperti peran pengarah data, walidata, dan produsen data menjadi bagian penting dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan data.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengangkat berbagai isu strategis, di antaranya keterbatasan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta belum optimalnya mekanisme teknis di tingkat daerah, termasuk terkait kebutuhan standar operasional prosedur (SOP) dan pengelolaan data lintas divisi. Menanggapi hal tersebut, Bayu menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Satu Data Bawaslu sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. ”Kebijakan ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta terkait pengelolaan data pengawasan pemilu, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan guna mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Rifqi
Editor: Melisa