Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Putusan MK Sengketa Hasil Pemilu dalam Kajian Hukum

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY menjadi narasumber dalam Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (17/6/2026)

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY menjadi narasumber dalam Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (17/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar Kajian Hukum bertema Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Selasa (17/6/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran sekretariat dan mahasiswa magang ini menjadi ruang peningkatan kapasitas sekaligus kolaborasi dengan kalangan akademik dalam memperkuat pemahaman hukum kepemiluan.

Berbeda dari pelaksanaan kajian hukum sebelumnya, materi dalam kegiatan kali ini disampaikan oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Para mahasiswa mempresentasikan hasil kajian mengenai pokok permohonan, pertimbangan hukum, serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan kajian hukum menjadi salah satu sarana untuk membangun budaya belajar dan meningkatkan kemampuan analisis hukum di lingkungan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menekankan bahwa kajian hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan karena hukum kepemiluan terus berkembang sehingga butuh pemahaman yang komprehensif dari jajaran Bawaslu

“Perkembangan hukum kepemiluan terus berjalan dinamis. Karena itu, kajian hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang komprehensif dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional,” ujar Nurhayati.

Melalui pemaparan tersebut, peserta diajak memahami dinamika penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi serta berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan dan analisis yang disampaikan peserta untuk memperkaya pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan.

Keterlibatan mahasiswa magang dalam penyusunan dan penyampaian materi juga menjadi bagian dari kolaborasi antara Bawaslu Kota Yogyakarta dan perguruan tinggi dalam mendorong pengembangan kajian kepemiluan berbasis riset dan keilmuan. Selain memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya belajar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta.

Melalui kajian hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan dinamika hukum kepemiluan semakin kuat sehingga mampu mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan prinsip negara hukum.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Chatarina
Foto: Rofi
Editor: Melisa