BAWASLU KOTA YOGYAKARTA MENYELENGGARAKAN CAPACITY BUILDING PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Capacity Building terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada hari Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta serta perwakilan dari Bawaslu kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Anggota KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pelaksanaan PDPB pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta. “Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU,” ujar Andie. Ia menambahkan, pengawasan terhadap PDPB menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kualitas dan akurasi daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam pelaksanaan PDPB bagi para pengawas pemilu. “Melalui kegiatan capacity building ini, kami berharap seluruh jajaran pengawas, khususnya di Bawaslu Kota Yogyakarta, dapat memahami tata cara, mekanisme, dan prosedur yang dilakukan KPU dalam PDPB. Dengan demikian, pengawasan dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Nurhayati.
Dalam pemaparannya, Zuhad Najamuddin menjelaskan bahwa salah satu tugas utama KPU setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pemutakhiran ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih yang digunakan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Data pemilih bersifat dinamis, selalu ada perubahan, baik karena warga baru memenuhi syarat maupun karena ada yang sudah tidak lagi memenuhi syarat,” terang Zuhad.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala agar daftar pemilih tetap akurat dan mudah disusun pada pemilu berikutnya. “Pelaksanaan PDPB sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang diundangkan pada Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, KPU akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan lembaga terkait dapat semakin kuat demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif untuk pemilu mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171