Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Demokrasi melalui MoU dengan KID DIY dan LKiS

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta dan Komisioner KID DIY memperlihatkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani (6/7/2026)

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta dan Komisioner KID DIY memperlihatkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani (6/7/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kolaborasi dalam pengawasan partisipatif, keterbukaan informasi publik, dan pendidikan demokrasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Senin (6/7/2026), di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas sinergi antarlembaga dalam mendukung penguatan demokrasi, tidak hanya pada masa tahapan pemilu, tetapi juga pada periode pascapemilu.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menjelaskan bahwa kerja sama dengan KID DIY merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas lembaga. Sementara itu, kemitraan dengan LKiS menjadi kelanjutan kolaborasi yang telah terjalin dalam berbagai program pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.

"Nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan program-program yang memberi manfaat bagi masyarakat. Di tengah berbagai keterbatasan, kolaborasi menjadi kunci agar penguatan demokrasi, pengawasan partisipatif, dan keterbukaan informasi publik tetap berjalan secara optimal," ujar Andie.

Ketua KID DIY, Erniati, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. "Keterbukaan informasi merupakan fondasi demokrasi yang sehat. Melalui kolaborasi ini, kami berharap pelayanan informasi publik semakin berkualitas dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu," kata Erniati.

Direktur Yayasan LKiS, Tri Noviana, menambahkan bahwa demokrasi perlu terus dirawat melalui pendidikan dan keterlibatan aktif masyarakat. "LKiS memandang demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Kolaborasi ini menjadi ruang untuk memperkuat pendidikan pengawasan partisipatif, mengawal komitmen demokrasi, serta memberdayakan masyarakat agar terus terlibat dalam kehidupan demokrasi," tutur Tri.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dan Direktur Yayasan LKiS menandatangani Nota Kesepahaman

Usai penandatanganan nota kesepahaman, ketiga lembaga melanjutkan diskusi mengenai rencana implementasi kerja sama. Beberapa agenda yang dibahas meliputi penguatan keterbukaan informasi publik pada masa pascapemilu, publikasi hasil pengawasan Bawaslu sesuai klasifikasi informasi, pengembangan pendidikan demokrasi, serta penguatan pengawasan partisipatif melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemanfaatan platform digital.

Sebagai simbol terjalinnya kemitraan, kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan buletin Bawaslu Kota Yogyakarta kepada KID DIY dan LKiS.

Melalui nota kesepahaman ini, Bawaslu Kota Yogyakarta bersama KID DIY dan Yayasan LKiS berkomitmen membangun kolaborasi yang berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, dan memperluas pendidikan demokrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Marlena
Foto: Rofi
Editor: Winda