Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lantik 42 Anggota Panwaslu Kecamatan

YOGYAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Yogyakarta telah melantik anggota Panwaslu tingkat Kecamatan se-kota Yogyakarta pada hari Jum’at (28/10/2022) di Balroom Hotel The Alana Kota Yogyakarta. Pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan dihadiri oleh Kepala kejaksaan, Kepala Polresta, Ketua Bawaslu DIY, PJ Walikota Kota Yogyakarta yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, MPP se Kota Yogyakarta, Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Tapem Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Diskominfosan Kota Yogyakarta, Dinas Penanaman dan Perizinan Kota Yogyakarta, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Dispora Kota Yogyakarta, Komandan Kodim 0743 Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta.

42 Anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta yang terlantik mendapatkan pembekalan materi sampai hari sabtu (29/10/2022). Pembekalan di hari pertama mengundang Sri Rahayu Werdiningsih S.H. untuk memberikan materi mengenai Penindakan Pelanggaran Pemilu. Materi pertama diselingi sedikit candaan untuk mencairkan suasana. Dari materi yang disampaikan Sri Rahayu Werdiningsih S.H ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dua orang peserta antara lain yaitu terkait saksi dan bukti bisa diambil dari stakeholder atau pengawas lain yang tidak ditempat dan untuk saksi apabila kita tunjuk akan menjadi beban moral, apakah ada perlindungan untuk saksi.

Sri Rahayu Wediningsih S.H menjawab bahwasanya “sebuah laporan harus memiliki dua alat bukti agar bisa deregister, apabila hanya sendiri harus mencari orang sekitar yang akan menjadi saksi dan benar-benar tahu, mendengar, serta melihat kejadian perkara. Sedangkan untuk perlindungan saksi, apabila dalam kasus dugaan pelanggaran saksi tidak mendapatkan perlindungan melainkan hanya identitasnya saja yang akan dirahasiakan” ucap Sri Rahayu.

Setelah pemberian materi, Anggota Panwaslucam dilanjutkan dengan materi dari anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin mengenai Verifikasi Partai Politik, dimulai dari tahapan pendaftaran, pemutakhiran data, pencalonan, kampanye hingga pemungutan suara. Verifikasi Partai Politik meliputi Verifikasi administrasi Parpol calon peserta pemilu, Verfak Kepengurusan dan Kantor, Verfak anggota Parpol Peserta Pemilu, semua terkait verifikasi partai politik diatur dalam PKPU No.4 Tahun 2022 Pasal 35.

Pembekalan Anggota Panwaslucam Kota Yogyakarta hari pertama ini di tutup dengan materi dari Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya mengenai Brainstroming kebijakan divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, humas. Dalam penjelasannya Noor Harsya menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pencegahan meliputi, Indentifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerjasama, himbauan dan kegiatan lainnya yang mana sesuai dengan SK No.274 Tentang pedoman pencegahan.

Lanjut dengan penjelasan terkait Konsep Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan humas. Noot Harsya menjelaskan terkaitan masyarakat dan humas yang saling mebantu dan mengawasi pemilihan umum. Selain konsep tersebut Noor Harsya juga menjelaskan terkiat dengan progres divisinya P2H (Pencegahan, Partisipasi masayarakat dan Hukum).

Tag
Berita