Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara

Dalam rangka peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti pembahasan dan diskusi dengan tema "Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara" yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. Diskusi tersebut digelar di Ruang Rapat Bawaslu D.I.Yogyakarta dengan narasumber Dr. Oce Madril, S.H., M.A.,

Pemberian bantuan Hukum/Advokasi Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu sebagai lembaga dan atau instansi penyelenggara Pemilu dalam amanatnya di Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

“Bantuan Hukum akan berada di 2 wilayah atau isu yang diperdebatkan, yakni dalam hal kasus apa? Dan diberikan kepada siapa? Dan pemdampingan Hukum di lingkungan Bawaslu diberikan secara Litigasi dan Non Litigasi” Ujar Dr. Oce Madril.

Tag
Berita