Lompat ke isi utama

Berita

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

15.00 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

Bawaslu Kota Yogyakarta siap ikuti Monitoring dan Evaluasi 2021

 

Bawaslu Kota Yogyakarta khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Koordinasi Badan Publik Non Strukrural se D.I.Yogyakarta diadakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Yogyakarta melalui teknologi informasi terkini (21 Mei 2021).

 

Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada public sebagai kewajiban amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 sehingga menurut amanah tersebut maka KID Yogyakarta akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pada tahun 2021 ini. “Kebutuhan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilaksanakan bulan Maret hingga Mei 2021, Pendaftaran Online akan dibuka awal Juni 2021, Penilaian Diri akhir Juni hingga awal Juni 2021 dan Penilaian  serta Visitasi akan dimulai awal Juni hingga Agustus 2021 ini”, demikian pernyataan Moh.Hasyim SH.,MH Ketua KID Yogyakarta.

 

Paparan alur dan petunjuk berikutnya mengenai Aplikasi Portal E-Monev disampaikan oleh Ir.Rudi Nurhandoko M.Si. Kesiapan website Informasi Publik menjadi kebutuhan penilaian yang memberikan informasi kepada public dan hal ini menjadi bahan pertanyaan yang harus dijawab menggunakan system informasi Portal E-Monev. Pengisian kuisioner ini akan mendapatkan bobot nilai 30%. Sedangkan pengujian Website PPID juga akan mendapatkan penilain 35%. Sementara penilain akhir adalah uji Akses yaitu penilaian dilakukan bagi peserta yang sudah regristasi dan melakukan pengisian kuiseoner pada Portal E-Monev dengan bobot 35%. Oleh karena itu Badan Publik yang telah diundang dalam rangka koordinasi Keterbukaan Publik tersebut dipersilahkan mempersiapkan diri dengan baik.

 

Bawaslu Kota Yogyakarta yang telah mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2020 yang lalu bertekat dan memiliki target meningkatkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ini naik tingkat dari Cukup Informatif (60-79) menjadi Informatif (90-100). Koordinasi melalui sosialisasi ini merupakan langkah strategis bagi Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan penataan diri dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi public kepada masyarakat yang membutuhkan. Bravo Keterbukaan Informasi Publik !!! (YE/NHA)

Tag
Berita