Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Akurat, Bawaslu Kota Yogyakarta Awasi Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dari KPU Kota Yogyakarta

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dari KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kota Yogyakarta di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada Senin (8/12/2025). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno tersebut dihadiri perwakilan KPU DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Polres Kota Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta, Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta, BIN, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kehadiran Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati dan Jantan Putra Bangsa, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, Fajar Marchito Saleh, menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga akurasi data pemilih sebagai fondasi penting penyelenggaraan Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari penguatan integritas data pemilih. “Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen penuh mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan ini mencakup validitas data pemilih pemula maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bagian dari penguatan kualitas PDPB di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan masukan pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Yogyakarta memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang meliputi jumlah pemilih, penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih. Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap penyampaian data, metode rekapitulasi, serta memastikan seluruh dinamika dan masukan dari peserta rapat dicatat secara benar oleh KPU Kota Yogyakarta.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, termasuk pentingnya pemutakhiran berbasis data yang valid serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait. “Bawaslu telah menyampaikan masukan berupa 50 data pemilih baru, delapan data pemilih yang bersumber dari DPK Pemilu 2024, serta lima data pemilih meninggal dunia untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kota Yogyakarta,” tambah Siti Nurhayati.

Selain itu, Bawaslu mencatat perlunya konsistensi pemutakhiran data, optimalisasi koordinasi dengan instansi kependudukan, serta respons cepat terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.

Melalui pengawasan pada pleno PDPB Triwulan IV ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap proses pemutakhiran data pemilih di Kota Yogyakarta semakin akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan guna mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Foto: Rhama