Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Kampanye Hari ke-8, Bawaslu Kota Yogyakarta Menemukan Pembagian Sembako Oleh Pelaksana Kampanye

Penemuan Pembagian Sembako pada Pelaksanaan Kampanye

Andie Kartala Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta beserta Panwaslucam Menemukan Pembagian Semabako dalam Pelaksanaan Kampanye

Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2023 - Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan kampanye di hari ke-8 tahapan kampanye pemilihan umum 2024. Giat pengawasan ini mendasarkan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta. Secara keseluruhan pada hari ke-8 pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif. Namun di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako (minyak goreng) dan doorprize kepada peserta kampanye. Selain itu juga didapati APK peserta Pemilu yg dipasang di depan fasilitas/gedung pemerintah, dan fasilitas pendidikan.

Pengaturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa ”(1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c; (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mendasarkan pada ketentuan di atas, maka sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye. Bawaslu Kota Yogyakarta sebenarnya telah mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Namun begitu masih ditemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024. Beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi ILM, selalu berkoordinasi dengan peserta Pemilu, Kepolisian dan stakeholder terkait, serta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum - forum tingkat Kemantren maupun Kota Yogyakarta. 

Disisi lain diharapkan peserta Pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu. Semua elemen tersebut harus bersinergi demi hadirnya pemilu yang damai, adil dan berintegritas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171

Penulis: Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta