Tertib Arsip, Bawaslu Kota Yogyakarta Gandeng UD Sregep Laksanakan Pemusnahan Arsip
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta surat perjanjian pemusnahan arsip dengan pihak ketiga, Usaha Dagang Sregep (UD Sregep), pada Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Yogyakarta dalam mewujudkan tata kelola administrasi dan kearsipan yang tertib, profesional, serta akuntabel.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para kepala subbagian (kasubbag) selaku pemilik arsip, yakni Plt. Kasubbag Administrasi, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas, serta Plt. Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian pemusnahan arsip antara Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga, UD Sregep.
Dalam laporannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, Fajar Marchito Saleh, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan kearsipan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga tata kelola dokumen negara.
“Pemusnahan arsip ini telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi. Kami ingin memastikan pengelolaan arsip di Bawaslu Kota Yogyakarta berjalan tertib, aman, dan akuntabel,” ujar Fajar.
Fajar juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip secara fisik dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di lokasi milik UD Sregep sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses pemusnahan arsip tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang baik. Ia menyebut arsip memiliki peran penting sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi lembaga.
“Arsip bukan hanya tumpukan dokumen, tetapi bagian dari memori kelembagaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, termasuk ketika arsip sudah tidak memiliki nilai guna dan harus dimusnahkan sesuai aturan. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan transparan,” jelas Andie.
Sementara itu, Manajer UD Sregep, Junan Muhito, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Bawaslu Kota Yogyakarta kepada pihaknya dalam proses pemusnahan arsip. Ia memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan menjaga keamanan dokumen yang dimusnahkan.
“Kami berkomitmen melaksanakan proses pemusnahan arsip secara profesional dan sesuai standar. Keamanan serta kerahasiaan dokumen menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemusnahan,” ungkap Junan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, kepala subbagian dan arsiparis di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta, serta arsiparis dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola arsip yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Fenti
Foto: Rofi
Editor: Winda