Lompat ke isi utama

Berita

12 Partai Politik Perbarui Data Kepengurusan, Bawaslu Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026)

Yogyakarta — Sebanyak 12 partai politik di Kota Yogyakarta melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026. Bawaslu Kota Yogyakarta mengawal proses tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan dilakukan saat pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Yogyakarta di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kota Yogyakarta menerima pembaruan data dari 12 partai politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Masyumi, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mayoritas perubahan yang disampaikan partai politik berkaitan dengan pembaruan struktur kepengurusan tingkat Kota Yogyakarta. Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga validitas data kepartaian sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepartaian.

"Data kepartaian yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, Bawaslu memastikan proses pemutakhiran berlangsung sesuai prosedur sekaligus mendorong partai politik untuk aktif memperbarui data kepengurusannya," ujar Jantan.

Menurutnya, pembaruan data secara berkala memberikan kepastian administrasi bagi partai politik sekaligus mendukung tersedianya data kepartaian yang valid bagi penyelenggara pemilu.

Bawaslu Kota Yogyakarta akan terus mengawal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui pengawasan dan koordinasi dengan KPU maupun partai politik. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola kepartaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Chatarina
Foto: Winda
Editor: Winda