Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Bahas Penguatan Penegakan Hukum Pidana Pemilu

Mahasiswa magang dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu”, Rabu (26/8/2026)

Mahasiswa magang dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu”, Rabu (26/8/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar Kajian Hukum bertajuk “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu” di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang diikuti Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, jajaran Sekretariat, serta mahasiswa magang ini menjadi ruang untuk memperkaya wawasan dan membahas penguatan penegakan hukum pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.

Kajian dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, dengan Jupriadi Saputra sebagai moderator. Sebelum memasuki pemaparan kajian, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, memberikan gambaran mengenai landasan hukum dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Penjelasan tersebut menjadi konteks awal bagi peserta untuk memahami mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu.

Kajian Hukum kali ini menjadi ruang untuk memperkaya wawasan dan membahas penguatan penegakan hukum pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu

Selanjutnya, mahasiswa magang dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fariha Qonita Salma, menjadi narasumber utama dengan memaparkan hasil kajian akademiknya mengenai tantangan penegakan hukum pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu

Dalam paparannya, Fariha menyoroti sejumlah tantangan dalam penanganan perkara pidana Pemilu, antara lain keterbatasan waktu penanganan, perbedaan sudut pandang antarlembaga dalam menilai kecukupan bukti, serta belum optimalnya kewenangan Bawaslu dalam tahap pengumpulan bukti. Ia juga membandingkan mekanisme penegakan hukum Pemilu di sejumlah negara sebagai bahan untuk melihat kemungkinan penguatan kewenangan Bawaslu dalam sistem penegakan hukum pidana Pemilu di Indonesia.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan membahas aspek teknis penanganan perkara sekaligus relasi kewenangan antarlembaga dalam Sentra Gakkumdu. Peserta mendiskusikan pentingnya penguatan kapasitas Bawaslu dalam penanganan perkara pidana Pemilu dengan tetap menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum agar prinsip checks and balances tetap terjaga.

Jantan menekankan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu perlu tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga penyelenggaraan Pemilu yang adil

Menanggapi pembahasan tersebut, Jantan menekankan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu perlu tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga penyelenggaraan Pemilu yang adil. “Inti dari keberadaan Bawaslu adalah menjaga agar Pemilu dapat terselenggara secara adil. Karena itu, penguatan kewenangan perlu tetap mempertimbangkan independensi dan keseimbangan kelembagaan dalam pengawasan Pemilu,” ujar Jantan.

Mengakhiri kegiatan, Siti Nurhayati mengapresiasi kajian yang disampaikan Fariha serta diskusi yang berkembang selama kegiatan. Menurutnya, kajian hukum dapat menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk memperluas perspektif sekaligus mengembangkan pemikiran terhadap berbagai persoalan hukum kepemiluan.

Kajian Hukum menjadi salah satu agenda Bawaslu Kota Yogyakarta dalam membangun budaya diskusi dan pengembangan wawasan hukum di lingkungan internal. Melalui forum tersebut, pemikiran akademik dan pengalaman praktis dapat dipertemukan untuk memperkaya perspektif dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Rifqi
Foto: Andoko
Editor: Melisa