Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Bekali Mahasiswa Magang Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, membekali mahasiswa magang dengan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Senin (24/8/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, membekali mahasiswa magang dengan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Senin (24/8/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta membekali mahasiswa magang dengan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui kegiatan Program Pojok Pengawasan dan Literasi Demokrasi (POLIKRASI) di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Senin (24/8/2026). Pembekalan bagi mahasiswa magang ini bertujuan untuk mengenalkan praktik pengawasan Pemilu secara lebih dekat.

Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan. Ia menerangkan bahwa pelanggaran Pemilu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. Setiap laporan maupun temuan pengawas diproses melalui tahapan yang sistematis, mulai dari penerimaan hingga kajian dan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jantan menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana Pemilu

Lebih lanjut, Jantan menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formal dan materiil serta disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penanganan, dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai dengan jenis pelanggarannya, antara lain berupa rekomendasi kepada KPU, diteruskan kepada DKPP, atau diproses melalui Sentra Gakkumdu apabila terdapat dugaan tindak pidana Pemilu.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Mahasiswa diperkenalkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagai salah satu kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama tahapan Pemilu.

“Sengketa yang ditangani meliputi antar peserta Pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara. Karena setiap tahapan memiliki batas waktu, proses penyelesaiannya juga harus dilakukan secara cepat agar memberikan kepastian hukum,” jelas Jantan.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mengangkat sejumlah persoalan yang dapat ditemui dalam praktik. Mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, batas usia pelapor dalam perspektif hukum, serta dinamika penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan koordinasi dan pembahasan lintas lembaga.

Selain itu, dibahas pula penanganan laporan yang belum memenuhi syarat, khususnya terkait kelengkapan bukti. Dalam kondisi tersebut, informasi yang disampaikan masyarakat tetap dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk ditelusuri sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Setelah mengikuti pembekalan, mahasiswa diharapkan memahami mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu

Melalui pembekalan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman mengenai bagaimana pengawasan Pemilu dijalankan tidak hanya melalui pencegahan, tetapi juga melalui mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat memperkaya pengalaman mahasiswa selama magang di Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Jupriadi
Foto: Andoko
Editor: Melisa