Bawaslu adakan Rakernis
|
Bawaslu Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam menghadapi Pemilu 2024 yang diselenggarakan selama dua hari di Hotel The Phoenix Yogyakarta Senin – Selasa (18-19/9/2023).
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengatakan Secara kontekstual Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mempunyai tiga fungsi yang Pertama adalah sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, yang Kedua sebagai sarana kelembagaan konflik dalam proses Pemilu dan Ketiga sebagai sarana untuk mewujudkan Tritujuan hukum dalam proses Pemilu.
“peran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini sangat penting karena sebagai fondasi penegakan hukum Pemilu. Maka dari itu, penting untuk Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kota Yogyakarta beserta jajaran untuk melakukan peningkatan kapasitas teknis dari sejak dini, peningkatan kapasitas tersebut mencakup kemampuan, memaknai dan mengkaji secara konsep apa itu sengketa, melakukan pemetaan potensi sengketa, mencakup kemampuan melakukan penyelesaian, melakukan penerimaan, melakukan musyawarah antar pihak sebagai unsur penting didalamnya dan memutuskan berdasarkan fakta hukum dan keadilan jika tidak terdapat kesepakatan didalamnya” kata Andie.
Peran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sangat penting dilakukan karena sebagai fondasi penegakan hukum Pemilu.
Tag
Berita