Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Masukan Strategis dalam Forum Evaluasi Pelayanan Publik KPU Kota Yogyakarta

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menerima salinan Berita Acara FKP dari Anggota KPU Kota Yogyakarta, Erizal (27/7/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menerima salinan Berita Acara FKP dari Anggota KPU Kota Yogyakarta, Erizal (27/7/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan sejumlah masukan strategis dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Evaluasi Standar Pelayanan KPU Kota Yogyakarta Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Senin (27/7/2026) di Kantor KPU Kota Yogyakarta. Melalui forum tersebut, Bawaslu mendorong penyempurnaan standar pelayanan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kepemiluan.

Forum yang diselenggarakan KPU Kota Yogyakarta ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan layanan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU DIY, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan sekolah menengah dan perguruan tinggi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga terkait, termasuk Bawaslu Kota Yogyakarta.

FKP menghadirkan berbagai pemangku kepentingan serta perwakilan dari organisasi masyarakat

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, menyampaikan bahwa forum konsultasi publik merupakan bagian dari komitmen KPU untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Senada dengan itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan bentuk pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan kualitasnya, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.

Mewakili Bawaslu Kota Yogyakarta, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurhayati, mengikuti kelompok pembahasan standar pelayanan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik bersama KPU DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, serta perwakilan partai politik. Diskusi difokuskan pada evaluasi sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan agar semakin efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun partai politik.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya pengaturan akses pengelolaan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai kewenangan sehingga tidak hanya dimiliki pengurus partai politik tingkat pusat. Bawaslu juga mengusulkan agar sistem SIPOL dapat mencegah seseorang yang telah terdaftar sebagai pengurus pada satu partai politik didaftarkan kembali sebagai pengurus pada partai politik lain. Selain itu, Bawaslu mendorong KPU Kota Yogyakarta membantu pengecekan data kepengurusan berdasarkan surat keputusan dan berita acara KPU sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengusulkan penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang dengan sengaja mencantumkan nama seseorang sebagai pengurus partai politik tanpa persetujuannya.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, memberikan masukan terkait standar pelayanan verifikasi dan pemutakhiran data parpol

"Kami masih menemukan masyarakat yang menyampaikan keberatan karena namanya dicantumkan sebagai pengurus partai politik tanpa sepengetahuan mereka pada Pemilu 2024. Karena itu, kami memandang perlu adanya penguatan sistem dan regulasi agar persoalan seperti ini dapat dicegah sejak awal, bukan hanya diselesaikan setelah ditemukan," ujar Nurhayati.

Anggota KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan peserta akan didokumentasikan dalam notulensi dan berita acara sebagai bahan evaluasi penyempurnaan standar pelayanan KPU Kota Yogyakarta.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan konstruktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. Sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, responsif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan foto: Rhamadan
Editor: Melisa