Bawaslu Jaga Kode Etik Marwah Penyelenggara Pemilu
|
Yogyakarta- Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema “Kode Etik Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu di Kota Yogyakarta”, Rabu-Kamis, 07-08 Juni 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya peluang pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu Kota Yogyakarta dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Kode Etik merupakan kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Untuk membangun moral dan etika diperlukan pendidikan karakter. Hal tersebut bersumber dari Agama, Pancasila dan Budaya”, jelas Drs. Suharjoso SK, M.Sn Anggota TPD DIY sebagai narasumber, Rabu (07/06/2023).
Pentingnya menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu juga dijelaskan oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, S.IP., M.A.
“Sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU perlu menjaga kode etik dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu bentuk implementasi pelaksanan kode etik adalah dengan menjalankan tugas secara profesionalisme”, jelas Hamdan Kurniawan, S.IP., M.A, Ketua KPU DIY selaku narasumber, Rabu (07/06/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Ketua dan Anggota Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Koordinator Kesekretariatan Panwaslucam se-Kota Yogyakarta dan KPU Kota Yogyakarta.