Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Awasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dari Ketua KPU Kota Yogyakarta

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menerima salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dari Ketua KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta lakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta pada Kamis (2/10/2025) di Kantor KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh instansi lain yakni dari Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kemenag Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Kota Yogyakarta perwakilan Balai Dikmen, Binda, Lapas dan Rutan Kota Yogyakarta serta media lokal.

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta amanah PKPU Nomor 2 Tahun 2025. Kehadiran Bawaslu Kota Yogyakarta dalam melakukan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta untuk memutakhirkan data diharapkan dapat memberikan perubahan data yang lebih akurat.

”Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki komitmen penuh dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta. Kami melakukan berbagai upaya kepada KPU Kota Yogyakarta diantaranya mengirimkan surat imbauan pelaksanaan PDPB, memberikan saran dan tanggapan data pemilih, hingga melakukan sosialisasi pengawasan PDPB. Upaya ini dilakukan agar adanya data pemilih yang lebih mutakhir dan akurat”, terang Siti.

Pada pleno tersebut, KPU Kota Yogyakarta memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih pada triwulan III yang meliputi penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih yang melakukan perubahan data. Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dilaksanakan di KPU Kota Yogyakarta

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Foto: Rhama