Bawaslu Kota Yogyakarta Dorong Penyederhanaan Aturan APK, Tekankan Kepastian Penegakan di Lapangan
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong penyederhanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memperjelas aturan sekaligus memperkuat kepastian penegakan di lapangan. Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut review Perwal APK yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2026).
Rapat membahas Perwal Nomor 75 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 65 Tahun 2024 sebagai bagian dari sinkronisasi antarinstansi. Dalam pembahasan, sejumlah ketentuan dinilai masih relevan, sementara beberapa norma perlu disempurnakan agar lebih mudah diterapkan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menekankan bahwa rumusan aturan perlu dibuat jelas agar dapat menjadi pedoman yang sama bagi pengawas maupun pihak yang melakukan penertiban. Ia juga menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap relevan dicantumkan sebagai landasan pengaturan.
“Substansinya tidak banyak berubah, sehingga tetap relevan dijadikan dasar. Yang perlu diperkuat justru kejelasan rumusan pasalnya,” ujar Jantan.
Bawaslu turut memberikan masukan terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 3 dan Pasal 4. Perbaikan diperlukan pada aspek redaksional maupun substansi agar norma tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di lapangan. Kejelasan tersebut juga diperlukan agar peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan pemasangan APK sejak awal.
Dari sisi penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengusulkan penambahan ketentuan terkait nomor nomenklatur sewa dan/atau izin, khususnya untuk memperjelas dasar penertiban APK yang dipasang pada lokasi berizin.
Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa APK yang telah memiliki izin tetapi pemasangannya tidak sesuai ketentuan tetap dapat ditertibkan berdasarkan norma yang telah tersedia. Dengan demikian, pengaturan baru tidak perlu ditambahkan apabila ketentuan yang ada telah dapat menjadi dasar penindakan.
Bagi Bawaslu Kota Yogyakarta, penyempurnaan Perwal APK perlu diarahkan pada aturan yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten. Kejelasan norma diharapkan memberikan kepastian bagi peserta pemilu sekaligus memudahkan pengawasan dan penertiban APK di lapangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Jupriadi
Foto: KPU Kota Yogyakarta
Editor: Melisa