Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA GELAR RAPAT EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024

Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024

Yogyakarta – Dengan telah dilaksanakannya tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Yogyakarta. Rapat evaluasi dilaksanakan pada Jumat-Sabtu, 12-13 Juli 2024 di Hotel Santika Premiere Jogja dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, KPU Kota Yogyakarta, Ketua Panwaslu Pemilu 2024 dari 4 kecamatan (Gondokusuman, Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan), Komunitas Pemuda Kota Yogyakarta, serta Pegiat Hukum Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa menekankan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan dalam Pemilu ke depan serta melakukan pemetaan terhadap problematika apa saja yang telah dilalui dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan ini membahas proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang sudah berjalan di Kota Yogyakarta, jumlah temuan dan laporan yang berkaitan dengan pidana Pemilu, kendala yang dihadapi dalam penerapan pasal yang ada di aturan yang mengaturnya, serta aspek teknis kesiapan Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Selama tahapan Pemilu 2024, terdapat 6 laporan dan 1 temuan tindak pidana Pemilu di Kota Yogyakarta. Kendala utama dalam penanganan laporan dan temuan tindak pidana Pemilu adalah tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sehingga laporan dan temuan tidak dapat diregistrasi atau dihentikan. Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu adalah keterbatasan waktu serta adanya perbedaan pandangan terkait dengan unsur pasal serta perbedaan tafsir dalam internal Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan rekap laporan dan temuan tindak pidana Pemilu 2024, beberapa potensi tindak pidana Pemilu yang perlu diantisipasi dalam Pemilihan mendatang antara lain perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, serta money politic. Bawaslu Kota Yogyakarta bersama anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, sosialisasi, serta koordinasi agar proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu pada Pemilihan mendatang dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya. Bawaslu Kota Yogyakarta juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta terutama tekait penertiban APK.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171