Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LAKSANAKAN DISEMINASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG PENGAWASAN NETRALITAS ASN

Bawaslu Kota Yogyakarta bersama OPD Kota Yogyakarta menandatangani Deklarasi Netralitas ASN dalam Pemilihan 2024

Yogyakarta - Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bidang Pengawasan Netralitas ASN di Hotel 101 Style Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman dari ASN se-Kota Yogyakarta tentang produk-produk hukum yang memuat ketentuan dan larangan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa menyampaikan bahwa Netralitas ASN menjadi penting dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, ASN sebagai perangkat birokrasi haruslah Netral dalam pengertian bahwa tugasnya dalam melayani masyarakat secara keseluruhan harus dibebaskan dari pengaruh kepentingan tertentu.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Komisi ASN dan KPU Kota Yogyakarta sebagai narasumber. Selain itu turut hadir sebagai peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta. Acara dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan. Materi yang diangkat dalam pembahasan terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

Di ujung acara dilakukan deklarasi komitmen netralitas ASN dan diikuti penandatanganan bersama perwakilan OPD yang hadir. 3 (tiga) pernyataan komitmen netralitas ASN adalah sebagai berikut:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktek intimidasi kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada partai politik atau pasangan calon tertentu; dan
3. Tidak melakukan politik praktis serta menolak politik uang, kampanye hitam dan politisasi SARA baik secara langsung maupun di media sosial.

Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang netral dan berintegritas. Para ASN yang telah mengikrarkan netralitas diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi khususnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171