Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG PENDAFTARAN HARI PERTAMA PENCALONAN PADA PEMILIHAN 2024

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG PENDAFTARAN HARI PERTAMA PENCALONAN PADA PEMILIHAN 2024

Yogyakarta, 28 Agustus 2024 – Memasuki tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan langsung pendaftaran hari pertama Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta yang berlangsung di kantor KPU Kota Yogyakarta. Berdasarkan pantauan tim pengawas hingga pukul 16.00 WIB belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar.

“Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan Pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam tahapan Pencalonan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi calon, penetapan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.

Lebih lanjut Jantan menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan pada proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang kemudian menjadi fokus pengawasan.
Potensi kerawanan pada tahapan pencalonan diantaranya, tidak terpenuhinya persyaratan calon, dokumen persyaratan calon, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, hingga penetapan pasangan calon dan nomor urut. Kemudian jika potensi kerawanan tersebut tidak dilakukan pencegahan maka dapat berimplikasi pada pelanggaran pemilihan 2024 diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik untuk penyelenggara, pelanggaran lainnya seperti penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN.

Implikasi lainnya adalah terjadinya sengketa Pemilihan yaitu pada saat keluarnya surat keputusan, berita acara atau tanda pengembalian dari KPU sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kerugian secara langsung bagi pasangan calon.

”Apabila terdapat pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan indikasi kecurangan lainnya, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sambungnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta mengajak Masyarakat Kota Yogyakarta turut berperan aktif dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berintegritas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171