Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG VERIFIKASI ADMINISTRASI (VERMIN) PERSYARATAN BAPASLON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YOGYAKARTA

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG VERIFIKASI ADMINISTRASI (VERMIN) PERSYARATAN BAPASLON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YOGYAKARTA

Yogyakarta - Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan langsung dan melekat verifikasi langsung verifikasi administrasi (vermin) persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

KPU Kota Yogyakarta melakukan vermin berupa klarifikasi dokumen ijazah bakal pasangan calon di beberapa daerah dengan mendatangi langsung tempat bakal pasangan calon mengenyam pendidikannya untuk mendapatkan pernyataan dan surat keterangan dari instansi pendidikan masing – masing.

Berdasarkan hasil pengawasan, klarifikasi dokumen ijazah dilakukan di empat tempat yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Pengawasan dilakukan dengan mencermati dokumen ijazah yang telah diunggah ke Silon telah sesuai dan sah sesuai dokumen yang dikeluarkan institusi pendidikan terkait. Selain itu pengawasan vermin juga dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan Kota Semarang yang telah mengeluarkan surat keterangan tidak dinyatakan pailit.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa, Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan Pencalonan untuk memastikan mekanisme, tata cara, dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dua hari ini kami telah melakukan Pengawasan terhadap vermin persyaratan Bapaslon berupa klarifikasi ke instansi terkait dengan mencermati dokumen ijazah, dan dokumen lainnya yang telah diunggah ke Silon.” ungkapnya.

Lebih lanjut Jantan menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan Bapaslon memenuhi ketentuan dan tidak terdapat adanya pemalsuan. ”Hal ini penting dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan”, sambungnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selanjutnya KPU Kota Yogyakarta akan memberitahukan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 5-6 September 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen akan melakukan pengawasan dan mengawal proses pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan tanpa ada kecurangan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis dan berintegritas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171