Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LUNCURKAN APLIKASI ADUAN MASYARAKAT SECARA ONLINE (ADMO)

Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi Aduan Masyarakat Secara Online (AdMO)

Yogyakarta - Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Masyarakat Secara Online (AdMO). Dengan adanya aplikasi aduan secara online maka diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aduannya, tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. Selain itu, dengan aplikasi aduan secara online, semua jenis aduan masyarakat akan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
”Manfaat aplikasi online ini adalah untuk percepatan tindak lanjut layanan aduan masyarakat; meningkatkan penilaian keterbukaan informasi publik; memperoleh data aduan Masyarakat secara akurat dan komprehensif; dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara terintegrasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala.
Lebih lanjut Andie menyebutkan bahwa aplikasi aduan masyarakat online (AdMO) ini adalah bentuk persiapan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam menghadapi pengawasan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024. Peran serta masyarakat dalam bentuk aduan akan membantu ketugasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Aplikasi tersebut dapat diakses pada link berikut https://linktr.ee/AdMOBawasluKotaYk.


Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171