Bawaslu Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2026
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Bawaslu DIY di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan penyelesaian pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Rapat yang diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY tersebut membahas sejumlah aspek penting menjelang penutupan tahun anggaran, meliputi penyelesaian administrasi keuangan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), penyelesaian kontrak, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam pemaparan materi, satuan kerja diingatkan untuk mencermati batas waktu penyampaian dokumen kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baik untuk pembayaran kontraktual maupun nonkontraktual. Pembahasan juga mencakup penyelesaian pertanggungjawaban dan penyetoran sisa dana UP/TUP, pengelolaan transaksi melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, R. Paulus Agung Setiarso Fahik, menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengelola keuangan dalam menindaklanjuti ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Persiapan akhir tahun anggaran perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan setiap tahapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan diselesaikan sesuai jadwal. Koordinasi antarpetugas serta kelengkapan dokumen pendukung juga harus menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran tetap tertib dan akuntabel,” ujar Paulus.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Yogyakarta perlu memetakan kewajiban administrasi dan tenggat waktu penyelesaian anggaran, memantau realisasi anggaran, serta mengoordinasikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan kendala administratif menjelang penutupan tahun anggaran.
Melalui persiapan yang terencana, Bawaslu Kota Yogyakarta berupaya memastikan penyelesaian kewajiban keuangan berjalan tertib dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis dan Foto: Prita
Editor: Melisa