Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Gabungkan Pasal, Bawaslu Kota Yogyakarta Soroti Substansi RUU Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menghadiri diskusi “Quo Vadis Kodifikasi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu (17/10/2026).

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menghadiri diskusi “Quo Vadis Kodifikasi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu (17/10/2026).

Yogyakarta — Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menekankan pentingnya pembenahan substansi regulasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, kodifikasi atau penggabungan undang-undang terkait pemilu, pemilihan kepala daerah, dan partai politik perlu disertai evaluasi menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Andie dalam diskusi “Quo Vadis Kodifikasi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Yogyakarta di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu (17/10/2026). Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara penyelenggara pemilu, akademisi, unsur legislatif, dan organisasi kepemudaan untuk menghimpun masukan bagi perbaikan regulasi pemilu.

“Kodifikasi undang-undang pemilu tidak cukup hanya dengan menggabungkan pasal-pasal ke dalam satu naskah. Substansinya juga perlu dievaluasi agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif, termasuk dalam penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Andie.

Berdasarkan pengalaman pengawasan di Kota Yogyakarta, Andie menyoroti sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi. Di antaranya, perbedaan penafsiran ketentuan dan keterbatasan waktu dalam penanganan dugaan pelanggaran melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta keterbukaan informasi mengenai data pemilih, logistik, dan rekapitulasi.

Menurut Andie, pembenahan regulasi perlu memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih jelas, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Andie, pembenahan regulasi perlu memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih jelas, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel

Dari perspektif akademik, Prof. Dr. Phil. Ridho Al Hamdi, M.A., mengemukakan perlunya kajian terhadap pilihan sistem pemilu yang dapat menjembatani sistem proporsional daftar terbuka dan daftar tertutup. Salah satu pendekatan yang dibahas ialah Moderate List Proportional Representation (MRPA), yang mempertimbangkan peran partai politik dan calon legislatif. Pembahasan ini turut dikaitkan dengan upaya mengatasi persoalan biaya politik dan politik uang.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiantoro, menyoroti kompleksitas sistem pemilu terbuka, termasuk beban penyelenggaraan, persoalan politik uang, dan tantangan kaderisasi partai politik. Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi bagi generasi muda agar keterlibatan mereka dalam demokrasi semakin bermakna.

Ketua PDPM Kota Yogyakarta, Muhammad Tegar, berharap hasil diskusi dapat dihimpun menjadi aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pemilu.

Melalui forum tersebut, berbagai masukan mengemuka, mulai dari kepastian hukum dan penegakan pelanggaran hingga desain sistem pemilu dan partisipasi generasi muda. Evaluasi regulasi diharapkan tidak berhenti pada penyatuan aturan, tetapi juga menghasilkan ketentuan yang lebih jelas dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171 

Penulis: Rofi
Foto: Andoko
Editor: Melisa