Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi 2025

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Ketua KID DIY

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Ketua KID DIY

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan informasi publik setelah meraih predikat "Informatif" dengan nilai 94,75 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Kamis (27/11/2025) di Gedhong Pracimasana Kepatihan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diikuti 534 badan publik di DIY, meningkat dari 419 pada tahun sebelumnya. Dari total peserta, KID DIY menetapkan 63 badan publik mencapai predikat Informatif berdasarkan standar yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan-peraturan turunan.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga menerima Penghargaan Khusus “Apresiasi PPID Berprestasi”, sebagai bentuk pengakuan terhadap optimalisasi pelayanan informasi publik yang dilakukan PPID Bawaslu dalam pemenuhan standar kualitas layanan, penyediaan informasi, serta responsivitas terhadap permohonan informasi publik.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan komitmen lembaga dalam menjaga keterbukaan informasi. “Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu. Penghargaan ini menjadi bukti kerja bersama seluruh tim dalam memastikan setiap informasi publik dapat diakses dengan baik,” ujarnya.

Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Bawaslu DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Bantul menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KID DIY

Capaian Bawaslu Kota Yogyakarta selaras dengan catatan KID DIY dalam Monev 2025, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan informasi publik, termasuk pengelolaan website, media sosial, serta penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. KID DIY menyoroti bahwa sebagian besar badan publik perlu terus memperbaiki kualitas informasi digital, konsistensi pembaruan konten, serta kemampuan merespons permintaan informasi publik secara tepat.

Sebagai bentuk peningkatan layanan, Bawaslu Kota Yogyakarta terus menyempurnakan SOP layanan, memperbarui menu pada website resmi, menguatkan dokumentasi kegiatan, serta menyediakan ruang konsultasi informasi bagi masyarakat. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi serta hasil evaluasi KID DIY tahun berjalan.

Dengan diraihnya penghargaan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat menjadi lembaga yang semakin terbuka, akuntabel, dan responsif, serta terus berkontribusi dalam memperkuat budaya demokrasi yang transparan dan partisipatif di Kota Yogyakarta.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Winda