Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Siap Ikuti Self Assesment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta,  hadiri pertemuan rapat evaluasi dan persiapan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Bawaslu DIY.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin menyampaikan, “tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik”.

Karena itu, “terkait dengan penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) kita belajar dari tahun kemarin, kekurangan apa saja yang masih harus kita benahi dan permasalahan dalam pengisisan Self Assesment Questionnaire (SAQ) kita inventarisasi,” ucap Agus Yasin saat pertemuan rapat evaluasi di media center Bawaslu DIY, Selasa (7/6/2022).

Agus Yasin menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai ajang perlombaan tapi menjadikan lembaga memiliki keterbukaan informasi publik yang dapat diakses oleh publik secara luas.

Koordiantor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, sekaligus PLH Ketua Bawaslu DIY, Muh. Amir Nashiruddin mengatakan, “proses ini telah kita ikuti mulai dari nilai menuju informatif sampai pada informatif, pelaksanaan rapat evaluasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas”, kata Amir.

Atasan PPID Bawaslu Kota Yogyakarta, Rachmat Hidayat Sofyan melanjutkan, “rapat evaluasi yang diadakan oleh Bawaslu DIY, untuk memastikan hal-hal dalam pengisian SAQ oleh Komisi Informasi Daerah Yogyakarta dalam rangka keterbukaan infromasi publik tahun 2022. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Bawaslu Kota Yogyakarta kerena tahun lalu kita sudah meraih Lembaga Non Struktural yang informatif sehingga ingin memastikan kembali pengisisan SAQ sudah tepat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Komisi Informasi Daerah” sambung Rachmat saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. (JP/NHA)

Tag
Berita