Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Tata Kelola Internal, Andie Kartala Hadiri Pembahasan Juknis Penggantian dan Cuti Anggota

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menghadiri Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggantian Ketua, Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), serta Cuti bagi Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu DIY

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menghadiri Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggantian Ketua, Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), serta Cuti bagi Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu DIY

Yogyakarta — Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menghadiri Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggantian Ketua, Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), serta Cuti bagi Anggota Bawaslu, Selasa (21/4/2026), di Ruang Abhipraya, Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat ini membahas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 1/HK.01.00/K1/03/2026 yang mengatur mekanisme penggantian pimpinan hingga pengajuan cuti di seluruh tingkatan, mulai dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, hingga Panwaslu kecamatan dan Panwaslu luar negeri. Forum tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi, Ketua dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu kabupaten/kota se-DIY, serta staf SDM.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pengajuan cuti bagi Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota harus diawali dengan rapat pleno. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi surat pengantar serta izin dari yang bersangkutan untuk diajukan kepada Ketua Bawaslu provinsi. Setelah memperoleh persetujuan, rapat pleno kembali dilaksanakan untuk menetapkan Pelaksana Harian (Plh) apabila Ketua menjalani cuti. Pengajuan cuti wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan dan diakhiri dengan laporan kelembagaan setelah masa cuti selesai.

Andie Kartala menilai kejelasan juknis ini menjadi langkah penting dalam memastikan tertib administrasi dan kesinambungan kerja kelembagaan. “Juknis ini memberikan kepastian prosedur bagi seluruh jajaran, sehingga setiap proses, baik penggantian maupun cuti, dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tidak mengganggu kinerja pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keseragaman pemahaman menjadi kunci dalam implementasi di lapangan. “Melalui forum ini, kami menyamakan persepsi agar tidak ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas kelembagaan Bawaslu,” tegasnya.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan teknis secara optimal, sekaligus memperkuat koordinasi antarjenjang dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan foto: Sintia
Editor: Winda