Bawaslu Samakan Standar Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kesiapan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik dengan mengikuti Rapat Koordinasi Alat Kerja Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi penggunaan instrumen pengawasan agar pelaksanaan pengawasan di seluruh kabupaten/kota di DIY berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam forum tersebut dibahas mekanisme pengawasan, tata cara pengisian alat kerja, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pengawas dalam mengawal proses pemutakhiran data partai politik. Penyamaan pemahaman dinilai penting agar hasil pengawasan memiliki standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jantan Putra Bangsa, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta telah melakukan koordinasi awal dengan KPU Kota Yogyakarta sebagai bagian dari persiapan pengawasan.
"Kami telah berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan agar berjalan sesuai ketentuan," ujar Jantan.
Selain membahas penggunaan alat kerja, forum juga menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi potensi kendala selama proses pengawasan serta menyamakan langkah antarsatuan kerja. Dengan demikian, setiap hasil pengawasan dapat disusun menggunakan instrumen yang seragam dan memiliki kualitas yang setara.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Bawaslu Kota Yogyakarta akan melakukan koordinasi internal bersama jajaran sekretariat guna memastikan seluruh instrumen pengawasan dipahami dan digunakan secara tepat.
"Kesamaan pemahaman terhadap alat kerja menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, terdokumentasi dengan baik, dan menghasilkan laporan yang akuntabel," tambah Jantan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal Pemutakhiran Data Partai Politik secara profesional, sistematis, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola kepemiluan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Chatarina
Editor: Winda