Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan 116 Saran Perbaikan Data Pemilih pada PDPB Triwulan III

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan 116 saran perbaikan data pemilih kepada KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026). Saran tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saran perbaikan disampaikan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, dengan rincian 84 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 32 pemilih Memenuhi Syarat (MS). Dari 84 pemilih TMS, sebanyak 80 merupakan pemilih yang meninggal dunia, tiga pindah domisili, dan satu berubah status menjadi anggota Polri.

Sementara itu, 32 pemilih yang disarankan masuk kategori MS terdiri atas 25 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum tercatat dalam daftar pemilih, satu pemilih pindah domisili, satu pemilih yang berubah status dari anggota TNI, serta lima pemilih yang berubah status dari anggota Polri.

“Pengawasan pemutakhiran data pemilih tidak hanya memastikan perubahan data teridentifikasi, tetapi juga mendorong agar setiap saran dan masukan ditindaklanjuti serta tercatat secara lengkap dalam proses rekapitulasi,” ujar Nurhayati.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kota Yogyakarta tersebut, Bawaslu turut menyampaikan sejumlah hasil pencermatan lain, di antaranya data pemilih ganda dengan data pemilih luar negeri, pencantuman data disabilitas, serta masukan terhadap pencatatan hasil pleno. Catatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar dan tercatat sesuai ketentuan.

Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan sejumlah hasil pencermatan lain, di antaranya data pemilih ganda dengan data pemilih luar negeri, pencantuman data disabilitas, serta masukan terhadap pencatatan hasil pleno

KPU Kota Yogyakarta sendiri menerima 14.250 data turunan dari KPU RI untuk PDPB Triwulan III dan IV. Pencermatan dilakukan secara bertahap, dengan sekitar 70 persen data diperiksa pada Triwulan III dan 30 persen pada Triwulan IV. Pencermatan juga mencakup pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih nonaktif, serta pemilih baru.

Hasil pencermatan dan coklit terbatas turut menemukan sejumlah pemilih baru dari kelompok usia lebih tua, termasuk purnawirawan TNI dan Polri. KPU juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepolisian, serta Kodim untuk mendukung proses verifikasi data.

Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong agar setiap perubahan status pemilih dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Upaya tersebut penting untuk menjaga kualitas data pemilih sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tidak tercantum dalam daftar pemilih.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Marlena
Foto: Rhamadan
Editor: Winda