Bawaslu Soroti Transparansi Coktas, Kawal Ketat Rekapitulasi PDPB Triwulan I Kota Yogyakarta
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta kawal pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Yogyakarta di kantornya pada, Kamis (2/4/2026).
Pengawasan ini menjadi bagian krusial untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan data seperti pemilih ganda, tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang belum terakomodir hak pilihnya.
Dalam forum pleno tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari KPU DIY, unsur pemerintah daerah Kota Yogyakarta seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Tata Pemerintah, Balai Pendidikan Menengah, Dinas Sosial, TNI/Polri, hingga instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nur Hayati, memberikan sejumlah catatan penting sekaligus apresiasi atas koordinasi yang telah terbangun mulai dari awal tahun 2026.
“Sejak Januari kami telah menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan PDPB, dan ini akan terus kami lakukan di setiap triwulan sebagai bentuk pencegahan. Kami juga mengapresiasi koordinasi yang sudah berjalan baik antara Bawaslu dan KPU dalam mengawal PDPB di Kota Yogyakarta,” ujar Nur.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa transparansi hasil kerja lapangan, khususnya kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas), perlu diperkuat dan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Kami mendorong agar hasil coktas dapat diinformasikan secara jelas, termasuk berapa data yang berhasil diverifikasi dan dimutakhirkan. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menegaskan perannya melalui penyampaian data hasil pengawasan. Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta telah memberikan masukan berupa 100 data pemilih pemula dan 5 data pemilih meninggal dunia untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
“Bawaslu telah memberikan masukan data dari hasil pengawasan sebanyak 105 data. Kami berharap ada tindak lanjut yang konkret, termasuk balasan resmi dari KPU, agar proses ini terdokumentasi dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Menurut Bawaslu, kolaborasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Meski pelaksanaan coktas di bulan Ramadan menghadapi sejumlah tantangan, proses tersebut dinilai tetap berjalan dan tidak mengurangi substansi pemutakhiran data.
Berdasarkan hasil rapat pleno pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih Kota Yogyakarta pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 328.272 pemilih, dengan rincian jumlah laki-laki 157.250 dan perempuan 171.022. Adapun hasil perbaikan data pemilih meliputi jumlah pemilih baru sebanyak 6.866, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.545, serta perbaikan data pemilih sebanyak 8.205.
Rapat pleno terbuka ini ditutup dengan pembacaan berita acara sebagai bentuk finalisasi rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 Kota Yogyakarta dan diakhiri dengan pemberian salinan berita acara kepada peserta yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Winda
Foto: Melisa