Lompat ke isi utama

Berita

HADAPI PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA, BAWASLU KOTA YOGYAKARTA LUNCURKAN PEMETAAN KERAWANAN

Bawaslu Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Tim Desk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Tim Desk Pilkada 2024

Yogyakarta - Bawaslu Kota Yogyakarta petakan kerawanan pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2024 dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan dan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan. Hasilnya terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilihan 2024 yang perlu untuk diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut merupakan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajarannya dengan berbasis pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan tahun 2022 lalu. Hasil pemetaan kerawanan adalah sebagai berikut:

  1. Kerawanan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pada Pemilu 2024 terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terjadi di 5 (lima) Kecamatan yaitu Wirobrajan, Jetis, Gondokusuman, Gondomanan dan Gedongtengen.

  2. Kerawanan dalam Tahapan Kampanye:
    a. Adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Wirobrajan dimana terdapat peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye di tempat ibadah;
    b. Adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Gondokusuman dan Wirobrajan;
    c. Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Kotagede;

  3. Kerawanan dalam Tahapan Pemungutan Suara:
    a. Adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pandeyan Kecamatan Umbulharjo.
    b. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Ngampilan dimana terdapat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang keberatan atas hasil pemungutan dan penghitungan suara.
    c. Adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pakuncen Kecamatan Wirobrajan dimana Panwaslucam membuat saran perbaikan untuk TPS 32 Pakuncen karena terdapat 1 (satu) Pemilih ber- KTP Kalimantan Timur yang menggunakan hak pilih surat suara PPWP tanpa Form Pindah Memilih.
    d. Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 pemungutan suara ulang terjadi di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Wirobrajan dan Kecamatan Pakualaman.

  4. Kerawanan dalam Tahapan Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara:
    a. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Wirobrajan dimana terdapat pernghitungan suara ulang karena terdapat selisih data pengguna hak pilih di penghitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah.
    b. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 gugatan atas hasil Pemilu terjadi di Kecamatan Mantrijeron dimana salah satu calon legislatif menggugat hasil perolehan suara di TPS Gedongkiwo.

Selain kerawanan diatas, terdapat satu kerawanan yang terjadi pada Pemilu Tahun 2024 yaitu Netralitas Penyelenggara pada tahapan kampanye. Meskipun kerawanan ini tidak masuk kedalam indikator IKP 2022, namun pada Pemilu 2024 terjadi di Kecamatan Pakualaman, sehingga perlu untuk menjadi perhatian dan diantisipasi bersama.

Berdasarkan hasil penyusunan Pemetaan Kerawanan ini, jajaran Pengawas Pemilu di Kota Yogyakarta menggunakannya sebagai pijakan untuk menyusun langkah-langkah upaya pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran setiap tahapan Pemilihan 2024. Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan seluruh stakeholder terkait harus dilakukan dan melibatkannya secara bersama - sama dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran sehingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan lancar dan kondusif.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171