Kajian Hukum Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, Perkuat Akuntabilitas Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Kajian Hukum terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Kamis (26/2/2026). Kajian hukum dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data partai politik.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Kota Yogyakarta melalui daring ini, menghadirkan narasumber dari unsur penyelenggara yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Yogyakarta, Erizal. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, hadir sebagai narasumber dari unsur pengawas Pemilu.
Dalam paparannya, Erizal menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan teknis di lapangan, khususnya dalam pengelolaan data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. “Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan prosedur, memperkuat validitas data, serta memastikan proses pemutakhiran berjalan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erizal.
Ia menambahkan bahwa sistem pemutakhiran berkelanjutan menjadi penting sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas administrasi kepartaian. “Kami Sebagai penyelenggara pemilu memastikan kesesuaian data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili partai politik apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Jantan Putra Bangsa, menekankan pentingnya kejelasan norma dan prosedur dalam pedoman teknis tersebut guna meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa proses. Ia juga menyoroti relevansi Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2025 sebagai pedoman pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Menurutnya, SE tersebut memberikan penegasan mengenai langkah-langkah pengawasan, mekanisme pencatatan temuan, serta prosedur tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran melalui SIPOL. “SE Nomor 41 Tahun 2025 menjadi instrumen penting bagi jajaran pengawas untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” jelas Jantan.
Ia menambahkan bahwa dari perspektif pengawasan, setiap perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak partai politik sebagai peserta pemilu. “Dengan adanya pedoman teknis yang diperbarui serta penguatan melalui SE, kami dapat melakukan pencegahan lebih dini, pengawasan yang lebih terstruktur, serta penanganan dugaan pelanggaran atau sengketa proses secara lebih efektif,” tegasnya.
Sinergi antara KPU dan Bawaslu, baik melalui pedoman teknis maupun penguatan pengawasan melalui SE Nomor 41 Tahun 2025, diharapkan mampu mewujudkan pemutakhiran data partai politik yang semakin akurat, akuntabel, serta meminimalisir potensi konflik administratif di kemudian hari. Adanya kajian hukum ini, sekaligus menjadi ruang dialog konstruktif antara penyelenggara dan pengawas pemilu di Kota Yogyakarta dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi dan integritas proses kepemiluan di tingkat daerah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Meilinda
Editor: Winda