Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Data Kepartaian, Bawaslu Kota Yogyakarta Awasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan di KPU Kota Yogyakarta

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan di KPU Kota Yogyakarta

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan Semester II yang berlangsung di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada Selasa (30/12/2025). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kepartaian serta menjamin akurasi dan keterkinian data parpol sebagai salah satu prasyarat penting penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Pengawasan dilakukan seiring pelaksanaan pemutakhiran data parpol oleh KPU Kota Yogyakarta melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam proses tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta secara aktif melakukan pemantauan, koordinasi, serta imbauan kepada partai politik agar pemutakhiran data dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Semester II ini, tercatat sebanyak sembilan partai politik melakukan pemutakhiran data, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat. Adapun data yang dimutakhirkan meliputi susunan kepengurusan, penambahan, serta penghapusan keanggotaan partai.

Bawaslu Kota Yogyakarta menekankan pentingnya kepatuhan partai politik dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran serta untuk menjaga kualitas data kepemiluan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jantan Putra Bangsa menyampaikan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas data kepartaian, khususnya terkait kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik. “Pengawasan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data parpol berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU dan Surat Edaran Bawaslu,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pencermatan pembaruan data parpol di SIPOL bersama Anggota KPU Kota Yogyakarta Erizal

Selain pengawasan langsung, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan pencatatan hasil pengawasan serta menyusun rekomendasi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kendala teknis dalam proses pemutakhiran data. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas tata kelola kepartaian.

Melalui pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan Semester II ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan partai politik serta mendukung tersedianya data kepartaian yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berintegritas di Kota Yogyakarta.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Meilinda
Foto: Chatarina
Editor: Melisa