Mahasiswa Psikologi UAD Diskusikan Politik Uang dan Keadilan Pemilu Bersama Bawaslu Kota Yogyakarta
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menerima kegiatan observasi dan wawancara mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Program Studi Psikologi, dalam rangka mata kuliah Psikologi Sosial Terapan pada Rabu (14/01/2026). Kegiatan ini mengangkat tema Perilaku Politik dan Keadilan melalui diskusi bersama dua kelompok mahasiswa yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu terbuka terhadap kegiatan mahasiswa yang melakukan riset maupun observasi terkait kepemiluan. Keterlibatan dunia akademik memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan pemilu, khususnya melalui pendekatan ilmiah dan perspektif perilaku masyarakat. “Bawaslu sangat terbuka terhadap kegiatan akademik seperti observasi dan wawancara ini. Kajian dari mahasiswa dapat menjadi masukan penting bagi kami untuk memahami perilaku politik masyarakat dan merumuskan strategi pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar Andie.
Kelompok pertama mengangkat topik “Dinamika Politik Uang di Masyarakat: Tinjauan Perspektif Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu”. Dalam diskusi tersebut, mahasiswa mencatat bahwa praktik politik uang masih menjadi persoalan struktural dalam penyelenggaraan pemilu yang berdampak signifikan terhadap persepsi keadilan dan integritas demokrasi.
Politik uang tidak hanya muncul dalam bentuk pemberian uang tunai, tetapi juga melalui distribusi barang, bantuan sosial, hingga janji politik yang secara psikologis memengaruhi sikap serta perilaku memilih masyarakat. Rendahnya pelaporan pelanggaran dinilai dipengaruhi oleh faktor psikososial, seperti rasa takut terhadap intimidasi, tekanan relasi sosial, pengaruh tokoh masyarakat, serta rendahnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui perlindungan pelapor,transparansi informasi, serta strategi edukasi dan sosialisasi berbasis perubahan perilaku. Oleh sebab itu, pemberantasan politik uang menuntut pendekatan multidimensional dan kolaboratif antara lembaga pengawas, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas, dan berkeadilan sosial.
Sementara itu, kelompok kedua mengangkat topik “Persepsi Keadilan dalam Proses Pemilu”. Mahasiswa memandang keadilan pemilu sebagai konsep multidimensional yang mencakup aspek prosedural, distributif, dan psikososial, serta dipengaruhi oleh persepsi, identitas kelompok, dan pengalaman politik masyarakat.
Bawaslu Kota Yogyakarta bersama para pemangku kepentingan juga mengawal pemenuhan hak politik kelompok minoritas dan rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan substantif melalui kebijakan afirmatif dan respons cepat terhadap praktik diskriminasi maupun intimidasi.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa tingkat keadilan yang dirasakan masyarakat berimplikasi langsung terhadap partisipasi politik pada pemilu berikutnya. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan pengawasan dengan mempertimbangkan indikator psikososial menjadi penting agar prinsip keadilan tidak hanya diterapkan secara normatif, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang pembelajaran teoritis dan praktis bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi sarana refleksi bersama terkait tantangan psikososial dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pengawas pemilu dan dunia akademik dalam mengkaji perilaku politik masyarakat serta memperkuat pengawasan partisipatif demi terwujudnya pemilu yang adil, berintegritas, dan berkeadilan sosial.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Melisa
Foto: Rhamadan
Editor: Winda