Ngaji Demokrasi Sesi 4: Bawaslu Kota Yogyakarta Kupas Tuntas Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta kembali menggelar kegiatan Ngaji Demokrasi sesi ke-4 dengan mengangkat tema “Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026), secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Jantan Putra Bangsa, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mekanisme penanganan pelanggaran pemilu serta proses penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Jantan menegaskan bahwa dalam sistem pengawasan pemilu, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang harus dipahami oleh masyarakat, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, serta tindak pidana pemilu. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran diawali dari adanya laporan atau temuan. Laporan dapat disampaikan oleh warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu yang telah terakreditasi. Laporan tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiel, termasuk identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti pendukung, dan disampaikan paling lama tujuh hari sejak pelanggaran diketahui.
“Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Jika memenuhi syarat, laporan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti melalui proses kajian, klarifikasi, hingga penetapan hasil,” jelasnya.
Dalam proses penanganan, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, maupun pihak terkait lainnya, baik secara langsung maupun melalui media daring. Hasil kajian kemudian dikategorikan apakah termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.
Apabila terbukti sebagai pelanggaran, tindak lanjut yang dilakukan berbeda-beda, mulai dari rekomendasi kepada KPU untuk pelanggaran administrasi, penerusan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran kode etik, hingga pelimpahan kepada aparat penegak hukum dalam hal tindak pidana pemilu.
Menariknya, Ngaji Demokrasi sesi ke-4 ini memiliki konsep yang berbeda dibandingkan sesi sebelumnya. Pada sesi ini, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok kecil (breakout room) untuk mendiskusikan studi kasus terkait pelanggaran dan sengketa pemilu. Setiap kelompok diberikan satu kasus untuk dianalisis bersama, kemudian hasil diskusi dipresentasikan kembali dalam forum utama.
Metode studi kasus ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi aktif peserta. Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi, dengan banyaknya peserta yang terlibat dalam diskusi, menyampaikan pendapat, serta memberikan analisis terhadap kasus yang dibahas. Dengan pendekatan interaktif ini, diharapkan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu secara lebih praktis.
Kegiatan Ngaji Demokrasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Yogyakarta dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pemilu. Melalui forum ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Meilinda
Editor: Winda