Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Transparansi, Bawaslu Kota Yogyakarta Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Bawaslu Kota Yogyakarta Mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta lakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Yogyakarta secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (2/7/2025). Hadir dalam giat tersebut yakni dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta dan Dinas Sosial Tenaga dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi data pemilih berkelanjutan berjalan transparan, akurat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Pengawasan melekat seperti ini penting untuk menjamin akurasi data pemilih dan menjaga integritas tahapan PDPB. Kami memastikan seluruh proses rekapitulasi dilakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Siti.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PDPB Triwulan II, KPU Kota Yogyakarta akan berfokus pada 3 Kluster dari 8 Kluster. “Untuk mempermudah pengelolaan data PDPB Triwulan II, Kami akan berfokus pada 3 Kluster yakni pada data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah domisili keluar, sedangkan data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yaitu pemilih pindah domisili masuk,” jelas Zuhad.

Bawaslu Kota Yogyakarta menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU, Disdukcapil dan stakeholder lainnya agar data pemilih terus dimutakhirkan. Pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi PDPB ini merupakan upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga dan memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih. Adanya pengawasan melekat ini, diharapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, transparan dan demokratis.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171

Penulis: Mei
Editor: Winda