Lompat ke isi utama

Berita

Pelajari Penerapan Zona Integritas, Bawaslu Kota Yogyakarta Studi Tiru ke Pemkot Yogyakarta

Anggota, Kepala Sekretariat, dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta berdiskusi dengan perwakilan OPD Kota Yogyakarta yang telah meraih peringkat WBK

Anggota, Kepala Sekretariat, dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta berdiskusi dengan perwakilan OPD Kota Yogyakarta yang telah meraih peringkat WBK

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis (18/12/2025) di Ruang Rapat Sadewa, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Studi tiru ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan mempelajari secara langsung penerapan ZI pada dinas yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta yang terdiri atas Anggota, Kepala Sekretariat, dan staf sekretariat diterima oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kota Yogyakarta, Inspektur Bidang Pemerintahan, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah yang telah memperoleh predikat WBK. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan diskusi bersama dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menyampaikan bahwa studi tiru ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta. “Kami ingin belajar langsung dari dinas yang telah meraih predikat WBK agar memperoleh gambaran proses pembangunan Zona Integritas yang dapat diterapkan di Bawaslu secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas dimulai dari pembentukan tim kerja, penyusunan rencana aksi, penguatan komitmen pimpinan dan pegawai, hingga optimalisasi monitoring dan evaluasi internal. “Kunci tercapainya Zona Integritas terletak pada komitmen yang kuat dan integritas pimpinan. Selanjutnya seluruh pegawai akan mengikuti. Harus berani melangkah, pantang mundur, dan siap menerapkan agen perubahan di setiap area pembangunan Zona Integritas,” jelas Septi.

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan pengalaman dari dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah berhasil menerapkan Zona Integritas secara berkelanjutan. Dalam sesi tersebut dibahas penguatan komitmen organisasi, inovasi pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Kedatangan Anggota, Kepala Sekretariat, dan staf sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta diterima oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kota Yogyakarta, Inspektur Bidang Pemerintahan, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta

Melalui studi tiru ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat mengimplementasikan hasil pembelajaran secara bertahap dan sistematis guna mewujudkan Zona Integritas yang berdampak pada peningkatan tata kelola kelembagaan dan kualitas pelayanan publik pengawasan pemilu. Sejumlah praktik baik yang relevan untuk diadaptasi antara lain penguatan peran agen perubahan, pengendalian gratifikasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Foto: Melisa