Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Melalui Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
|
Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Zoom Metting
dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
melalui Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019â€. Divisi Pengawasan Humas, dan Hubuangn Antar Lembaga
Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harysa Aryosamodro bekerjasama
dengan Anggota Bawaslu DIY Divisi Hukum, Humas, dan Datin Agus Muhammad Yasin mengadakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Kegiatan Zoom
meeting dihadiri Ketua Tri Agus Inharto, Anggota M.Muslimin dan Koordinator Sekretariat Rachmad Hidayat Sofyan Bawaslu Kota Yogyakarta beserta jajaranya. Acara zoom meeting ini suatu bagian dari upaya memfasilitasi Bawaslu Kota Yogyakarta dalam meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Infromasi
dan Dokumentasi pada seluruh Staf Teknis Non PNS, PNS dan Staf Pendukung dikarenakan adanya peningkatan virus Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Maka acara tersebut menggunakan zoom metting, agar tetap dapat memberikan pembelajaran bersama terkait dengan tata cara melayani Permohonan Informasi Publik pada
media sosial Bawaslu Kota Yogyakarta yaitu PPID.
Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Muhammad Yasin Divisi Hukum, Humas, dan Datin Memberikan arahan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta "semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat kepada Bawaslu Kota Yogyakarta, khususnya dalam penulisan tata cara memberikan layanan informasi publik. Karena setiap permohonan informasi sangat penting. Melihat sebelumnya apa yang terjadi pada saat permohonan informasi publik yang tidak segera mendapat repson cepat oleh petugas layanan informasi publik menjadi sebuah masalah untuk lembaga tersebut. Maka hal ini menjadikan kita siap dan cepat dalam merespon permohonan informasi publik". kata agus yasin, Senin(28/06/2021).
Keterbukaan informasi telah diamanahkan pada Regulasi yaitu Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 untuk itu Bawaslu Kota Yogyakarta harus meningkatkan layanan informasi Publik dan kinerja Bawaslu Kota Yogyakarta.(YD)
Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Muhammad Yasin Divisi Hukum, Humas, dan Datin Memberikan arahan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta "semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat kepada Bawaslu Kota Yogyakarta, khususnya dalam penulisan tata cara memberikan layanan informasi publik. Karena setiap permohonan informasi sangat penting. Melihat sebelumnya apa yang terjadi pada saat permohonan informasi publik yang tidak segera mendapat repson cepat oleh petugas layanan informasi publik menjadi sebuah masalah untuk lembaga tersebut. Maka hal ini menjadikan kita siap dan cepat dalam merespon permohonan informasi publik". kata agus yasin, Senin(28/06/2021).
Keterbukaan informasi telah diamanahkan pada Regulasi yaitu Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 untuk itu Bawaslu Kota Yogyakarta harus meningkatkan layanan informasi Publik dan kinerja Bawaslu Kota Yogyakarta.(YD)
Tag
Berita