Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi di Luar Tahapan, Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Kajian Hukum Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kajian Hukum bertema “Pembahasan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” secara daring melalui Zoom Meeting

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kajian Hukum bertema “Pembahasan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” secara daring melalui Zoom Meeting

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kajian Hukum bertema “Pembahasan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan” secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sekaligus sebagai bagian dari persiapan pengawasan menuju Pemilu Tahun 2029. Kajian hukum ini juga menjadi upaya Bawaslu dalam memperkuat pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi di luar tahapan pemilu.

Dalam kajian tersebut, dibahas secara mendalam substansi Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi melalui identifikasi dan pemetaan isu-isu strategis kepemiluan. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain politik uang, disinformasi dan hoaks, netralitas ASN, TNI, dan Polri, isu SARA, serta tantangan oligarki dan penegakan hukum pemilu.

Kajian hukum ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai tantangan dan potensi kerawanan demokrasi, sekaligus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi pengawasan Bawaslu ke depan. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong pelaksanaan diskusi yang melibatkan masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan secara terbuka dan partisipatif.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa kajian hukum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan peran Bawaslu tetap kuat dalam menjaga kualitas demokrasi, meskipun berada di luar tahapan pemilu. “Konsolidasi demokrasi tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berupaya memperkuat peran pengawasan dengan memetakan isu-isu strategis kepemiluan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pengawasan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga demokrasi di luar tahapan pemilu. “Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas bahwa penguatan demokrasi harus dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya dengan mendorong partisipasi masyarakat serta membuka ruang diskusi yang inklusif dan partisipatif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kajian hukum ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi potensi kerawanan demokrasi di daerah serta merumuskan langkah pencegahan yang lebih efektif. “Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pelanggaran, khususnya dalam menghadapi dinamika politik menuju Pemilu 2029,” tambahnya.

Pimpinan dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Yogyakarta berfoto bersama setelah kegiatan kajian hukum terkait Konsolidasi Demokrasi dilaksanakan

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga di luar tahapan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang substantif dan berkelanjutan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Meilinda