Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Regulasi, Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Knowledge Sharing Penyusunan Produk Hukum

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing bertema “Penyusunan Produk Hukum” dengan narasumber Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing bertema “Penyusunan Produk Hukum” dengan narasumber Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan knowledge sharing bertema “Penyusunan Produk Hukum” pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum.

Kegiatan knowledge sharing tersebut menghadirkan Sutrisnowati, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif konsep, prinsip, tahapan, serta teknik penyusunan produk hukum di lingkungan Bawaslu agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan tujuan produk hukum, jenis-jenis produk hukum Bawaslu, hierarki peraturan perundang-undangan, hingga sistematika penyusunan keputusan dan surat keputusan. Selain itu, narasumber juga mengulas berbagai potensi kendala dalam proses penyusunan produk hukum serta menekankan pentingnya ketelitian, koordinasi, dan keseragaman pemahaman antarunit kerja.

Selain diikuti oleh internal Bawaslu Kota Yogyakarta, kegiatan juga diikuti oleh Anggota Bawaslu serta jajaran sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung secara aktif dan interaktif.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas di bidang hukum merupakan kebutuhan berkelanjutan seiring dengan kompleksitas tugas dan kewenangan Bawaslu. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan profesionalitas dan integritas kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berlandaskan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menegaskan pentingnya knowledge sharing sebagai sarana penyamaan persepsi dalam penyusunan produk hukum. “Penyusunan produk hukum di lingkungan Bawaslu harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-DIY memiliki pemahaman yang sama sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berkualitas dan berkeadilan,” jelasnya.

Selain internal Bawaslu Kota Yogyakarta, kegiatan juga diikuti oleh Anggota dan staf P3SPH Bawaslu kabupaten se-DIY

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap kualitas penyusunan produk hukum di seluruh tingkatan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY semakin meningkat, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat, serta mencerminkan keadilan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Meilinda