Perkuat Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kota Yogyakarta Tindaklanjuti Hasil Monev 2025
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Kepala Sekretariat, serta kasubbag dan staf sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa capaian hasil monev bukanlah tanggung jawab perorangan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta. “Hasil monev ini harus kita jadikan bahan evaluasi bersama. Nilai yang diperoleh menunjukkan capaian yang baik, namun masih ada aspek yang perlu kita perkuat, khususnya pada uji akses layanan informasi publik,” ujar Andie.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY), Bawaslu Kota Yogyakarta memperoleh predikat Informatif dengan nilai akhir masing-masing 96,67 dan 94,75. Meskipun capaian tersebut tergolong tinggi, tetap diperlukan upaya perbaikan dan penguatan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun berikutnya.
Dalam pemaparan materi, disampaikan sejumlah catatan hasil monev dari KID DIY, antara lain perlunya penggunaan penunjuk arah layanan informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat, serta penyempurnaan pedoman pengelolaan website dan media sosial, khususnya terkait mekanisme respons terhadap permohonan dan interaksi masyarakat di media sosial. Selain itu, dibahas pula peningkatan dalam penyiapan petugas cadangan uji akses, evaluasi tata letak ruang layanan informasi, serta penyusunan alur pelayanan internal yang jelas, termasuk pengaturan waktu respons layanan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengapresiasi capaian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang maksimal dan mendorong penguatan pedoman layanan informasi publik ke depan. “Capaian ini patut diapresiasi, namun tetap perlu diikuti dengan penguatan pedoman dan alur layanan agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal dan responsif,” ujarnya.
Rapat juga membahas penyusunan dan pembaruan Data Informasi Publik (DIP) Tahun 2025. Seluruh jajaran diminta segera melengkapi pengisian DIP semester I dan II sesuai format yang telah tersedia sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Melisa
Editor: Winda