Perkuat pemahaman SDM Badan ad hoc, Bawaslu sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan rapat sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu terkait SDM Badan ad-hoc di tingkat kecamatan se-Kota Yogyakarta yang dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta, Koordiator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta di Hotel Lyyn Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilu adalah salah satu Penyelenggara Pemilu yang mempunyai peran besar dalam mensukseskan pengawasan tahapan Pemilu. Kunci keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah kuatnya soliditas Sumber Daya Manusia dan kuatnya pemahaman Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu terkait Tugas Kewenangan dan Kewajibannya.
Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan Dalam proses pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki badan adhoc yang ditugaskan untuk mengawal proses pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan se-kota Yogyakarta. Jajaran badan adhoc di tingkat kecamatan tersebut terdiri dari 3 (tiga) komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan jajaran sekretariat Panwaslucam yang dikoordinatori oleh Koordinator Sekretariat (Korsek). Jumat, (20/10/2023).
“Pelaksanaan ketugasan pengawas pemilu di kecamatan diatur secara detail dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Sementara itu, untuk menjaga marwah pengawas Pemilu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, maka pola perilaku penyelenggara Pemilu diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” ucap Siti Nurhayati
SDM Pengawas Pemilu perlu memahami regulasi yang mengatur Tugas Wewenang dan Kewajibannya, serta memahami dasar regulasi yang mengatur pola perilaku dalam pelaksanaan ketugasannya. Hal ini menjadi penting karena Panwaslucam adalah perpanjangan tangan dari Bawaslu Kota Yogyakarta, untuk mengawal proses pengawasan di tingkat Kecamatan. Dengan kata lain, Panwaslucam juga menjadi bagian dari perwajahan Bawaslu Kota Yogyakarta.